Headlines

Misteri

Fauna

Culture

» » » » Punya tato bergambar Buddha, turis Inggris di Sri Lanka ditahan


Polisi Sri Lanka hari ini mengatakan seorang turis perempuan asal Inggris telah ditahan sebab dia memiliki sebuah tato Buddha di lengan kanannya. Pengadilan Sri Lanka bahkan memerintahkan dia agar dideportasi.
Polisi menyatakan wanita tidak disebutkan identitasnya itu ditangkap di bandar udara internasional utama di Sri Lanka kemarin dan muncul di hadapan seorang hakim yang memerintahkan deportasi terhadap dirinya, seperti dilansir situs Emirates247, Selasa (22/4).
Polisi mengatakan perempuan itu memiliki sebuah gambar Buddha duduk di sebuah bunga teratai yang ditato di lengan kanannya.
"Dia dibawa sebelum hakim Kota Negombo memerintahkan dia untuk ditahan sebelum dideportasi," kata polisi dalam sebuah pernyataannya. Dikatakan juga bahwa wanita itu ditahan tidak lama setelah kedatangannya dalam sebuah penerbangan dari negara tetangga India.
Tidak dikatakan apa tuduhan yang diajukan untuk melawan perempuan itu. Tetapi Sri Lanka sebelumnya juga pernah melarang turis asal Inggris lainnya masuk ke negara itu pada Maret tahun lalu sebab memperlihatkan rasa 'tidak hormat' terhadap agama Buddha sebab memiliki sebuah tato Buddha di lengannya.
Sri Lanka, sebuah negara mayoritas penduduknya beragama Buddha, sangat sensitif terhadap tindakan dianggap ancaman terhadap agama Buddha.
Pada Agustus 2012, tiga wisatawan asal Prancis dihukum enam bulan penjara yang diperpanjang selama lima tahun, setelah mencium sebuah patung Buddha, di mana pihak berwenang Sri Lanka menganggap tindakan itu sebagai bentuk tidak hormat.
Sri Lanka juga telah melarang musisi rap asal Amerika Serikat, Akon, untuk mengunjungi negara itu pada 2010, setelah salah satu video musiknya menampilkan perempuan berpakaian minim menari di depan patung Buddha.
Tidak jelas ke mana wanita Inggris kini ditahan itu akan dideportasi.

Sumber : http://www.merdeka.com/dunia/punya-tato-bergambar-buddha-turis-inggris-di-sri-lanka-ditahan.html

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply